Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi
Penangkapan terhadap RA dilakukan setelah menerima laporan dari MR (34) Warga Desa Bukit Mulya, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan RA terhadap anak kandung MR sendiri yang terjadi di rumah pelapor Senin 12 Juli 2021 sekira jam 01.30 WIB.
Kapolres Mukonuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH saat dikonfirmasi oleh awak media Metromukomuko.com melalui Kapolsek MMS IPTU Fajri Ameli Putra, STK, S.Ik menjelaskan penangkapan terhadap RA dilakukan bermula dari kejadian pada saat hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 13.30 WIB pada waktu itu si pelapor yang sedang tidur di kamarnya tiba-tiba terbangun dikarenakan anaknya pelapor yaitu sebut saja Mawar menggedor gedor pintu kamarnha sambil menangis. Kemudian pelapor membukakan pintu kamar dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Korban sambil menangis menjelaskan kalau dirinya pada saat sedang tidur terbangun dikarenakan pelaku yaitu RA mencabuli korban. Mendengar cerita itu, pelapor mencari R ke kamar anak laki-laki nya yaitu KV (12), dikarenakan malam itu R tidur dikamar KV. Setelah pelapor bertemu dengan RA kemudian pelapor bertanya kepada RA apa yang dilakukannya dikamar korban. Kemudian RA menjawab kalau dirinya tidak ada keluar kamar. Tapi setelah didesak oleh pelapor, R akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung lari keluar dari rumah pelapor.
"Menindaklanjuti laporan tersebut dengan laporan polisi nomor : LP / B / 324 / VII / 2021 / BENGKULU / RES MM / SEK MMS, 12 Juli 2021, Polsek Mukomuko selatan 4 jam kemudian atau sekitar pukul 20.00 WIB langsung melakukan tindakan turun ke TKP dan berhasil menangkap pelaku RA (18) kemudian mengamankanya di Rutan Polsek Mukomuko Selatan.(**)

Posting Komentar