PEMDES BUKIT MAKMUR, PRIORITASKAN DANA DESA UNTUK INFRASTUKTUR
MUKOMUKO <<>> Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021 untuk tahap pertama di Desa bukit makmur Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko mulai dikucurkan dan terserap dengan baik.
Sain dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), DD untuk membiayai warga terdampak Covid-19.
Pembangunan infrastruktur juga tetap tidak terabaikan demi menunjang kemajuan desa. Di setiap titik pekerjaan, di monitor langsung oleh Tim pelaksana, tanpa terkecuali pendamping desa,dan BPD setempat.
Adapun pada pekerjaan tahap pertama untuk pembangunan rabat beton di lingkungan RT/05, dengan anggaran Rp 63.548.900, dengan panjang 75 Meter.yang kedua Pembanguna rabat beton di RT 01 dengan angaran Rp 63.448.900, dengan panjang 80 Meter yang terakhir di RT 03 dengan angaran Rp, 44.101.100, dengan sistem kerja Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
''Hal ini sesuai mandat dan undang undang Permendes PDT nomor 6 tahun 2020 atas perubahan Permendes PDT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang mengatur tiga hal meliputi pencegahan dan penanganan Covid – 19.
PKTD Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Sesuai poin ketiga dalam UU Permendes PDT jelas termuat pelaksanaan pembangunan harus mengikut sertakan masyarakat terdampak pandemi Covid -19.
Kades Bukit Makmur Suroso mengatakan, meskipun di tengah pandemi, dirinya tetap berusaha melaksanakan kegiatan fisik di tahap pertama agar pembangunan desa dapat berjalan demi kesejahteraan kita bersama,”terang dia.
''Lebih lanjut Suroso mengungkapkan infrastruktur yang dikerjakan ini, saya yakin dapat membantu memperlancar sarana dan prasarana masyarakat desa bukit makmur,juga memperlancar perekonomian masyarakt.
Kami berharap,agar masyarakat turut berperan aktif dan memanfaatkan sebaik baiknya, menjaga dan merawat infrastruktur yang di bangun oleh pemerintah desa.
Saya sekedar mengingatkan, agar dana desa dapat dimanfaatkan dengan baik dan dikelola secara transparan untuk kepentingan bersama.semoga tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan seperti Nota bodong dan lain sebagainya yang bertentangan dengan hukum,'' ujarnya. (BD)


Posting Komentar