Polres Mukomuko Gelar Konfrensi Pres Tindak Pidana Narkoba
Metromukomuko.com --- Sat Resnarkoba Polres Mukomuko melakukan Konfrensi Pres dalam rangka Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di halama Mapolres Mukomuko. Rabu (22/09/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Kegiatan Konfrensi Pres dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., MH di dampinggi Kasat Narkoba Iptu Teguh Budiyanto SH.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi menyampaikan bahwa, keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus Narkoba di duga jenis shabu tersebut krena adanya Informasi dari masyarakat.
'' Adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam Kasus Narkoba berinisial ''P'' alias '' B'' (40) warga pasar baru lubuk pinang,Desa Lubuk Pinangan, Kecamatan Kota mukomuko, Kabupten Mukomuko,'' tutur Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa, Pada hari Minggu, tanggal 19 September 2021 sekira pukul 15.30 WIB Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko berhasil melakukan Penangkapan tersangka P (40) berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa, sering adanya penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial P di sebuah bengkel Las Gang Becek desa lubuk pinang, Kecamatan Lubuk Pinangan.Pada saat dilakukan penggeledahan didalam celana bagian depan terdapat 2 buah paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selanjutnya dilakukan pengeledahan dirumahnya ditemukan Cas box warna merah yang diatas lemari hias didalam kamar ditemukan sabu sabu 3 paket sedang dibungkus plastik klip bening berikut uang tunai 5.000.000 Rupiah. Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seorang Inisial BM warga kambang, Kecamatan Pesisir Selatan Provinsi Sumatra Barat Selanjutnya Saodara. “P” alias “B” beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mukomuko untuk diproses Lebih Lanjut.
Adapun barang bukti berupa :
2 (dua) Paket Kecil Barang Yang Diduga Sabu-Sabu Yang Dibungkus Plastik Klip Bening
- 3 Paket Sedang Barang Yang Diduga Sabu-sabu Yang Dibungkus Plastik Klip Bening
- Uang Tunai Sejumlah Rp.1.350.000 Ditemukan Di Dalam Dompet
- Uang Tunai Sejumlah 5 Juta Yang Ditemukan di Dalam Cash Bok Warna Merah
- 1 Lembar Celana Pendek Warna Coklat susu Merk Levis Straus
- 1 Buah Pipet Plastik Minuman Mineral Gelas Berbentuk Sekop
- 1 buah kaca pyrex
- Satu Unit Hp Merk Oppo F11 Warna Hitam
- Satu Unit Ampli Merk Audio Seven 808
- Satu Unit Mobil Merk Suzuki Vitara Warna Hijau Berikut Kunci Mobil,'' jelas Kapolres
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Mukomuko guna diambil keterangan dan pengembangan lebih lanjut,'' ujar AKBP Witdiardi.
''Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,'' terang Kasatres Narkoba, tutup Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi.(BD)



Posting Komentar