News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sering Bolos Ngantor, Oknum Perangkat Desa Suka Pindah Diduga Rangkap Jabatan, Menjadi Guru Honorer di SDN 05 Lubuk Pinang

Sering Bolos Ngantor, Oknum Perangkat Desa Suka Pindah Diduga Rangkap Jabatan, Menjadi Guru Honorer di SDN 05 Lubuk Pinang

Metromukomuko.com --- Pelayanan  Masyarakat fikantor Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, dinilai tidak maksimal seperti pelayanan kantor Desa pada umumnya karena adanya dugaan satu oknum perangkat Desa sering bolos kerja.

Hal tersebut di ungkapkan warga setelah beberapa kali kekantor desa, hanya melihat  ada beberapa staf desa yang biasa ditemui di sana, sementara perangkat desa yang bagian bendaraha jarang masuk kantor alias bolos.

Selanjutnya awak media mencoba  memastikan dan mendatangi Kantor Desa tersebut, benar saja, petugas pelayanan yang bertugas sebagai bendahara desa tidak ada dikantor, hanya ada beberapa  staf Desa dan Sekertaris Desa.

Ditemui disela kesibukannya,  Sekertaris Desa, Desa  Suka Pindah menampik hal itu, Ia mengatakan bahwa pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dan normal, namun ia menjelaskan bahwa rekan sesama kerjanya mempunyai kesibukan yang lain.

''Kalau untuk pelayanan mah setiap hari juga ada, Karana setaf lainnya juga ada,kalau untuk bagian bendahara kadang kadang tidak masuk kantor, mungkin punya kesibukan lain diluar, klau kesibukan persisnya kurang tau ya, cuma dilihat dari absensi teman ini memang jarang masuk kerja,'' ujarnya kepada Awak Media , Rabu (22/09/2021).

Terkait Perangkat desa yang sering tidak masuk kerja  dijelaskan hanya satu orang, yaitu bapak Mardilius. Bapak Ahmad  Husen sebagai bendahara di  Desa, tapi ada  pekerjaan sekolah itu, saya ga tahu jelas di SMP apa SD, kata dia.

Upaya mencari tahu kebenarannya awak media terjun ke sekolah SDN 05 Lubuk Pinang, setelah ditemui  kepala sekolah, Paidi membenarkan, Ia betul Pak, Bapak Ahmad Husen bekerja disini sebagai tenaga perpustakaan disekolah ini, informasi dari kawan kawan guru mulai dari tahun 2016.karena saya belum lama Juga jadi kepala sekolah disini. Saya mintak untuk Bapak Ahmad Husen fukus ngajar disini pilih salah satu jabatannya ,dikarenakan SK nya di Sekolah ini,'' ucapnya singkat.

Terpisah, Kepala Desa Suka Pindah  Marwi, belum dapat dimintai keterangan , meski dihubungi beberapa kali via WhatsApp dan selulernya beliau belum menjawab.

Perlu diketahui, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan Sember gaji yang sama dari negara , baik APBN maupun APBD.

Pada pasal 51 angka 9 dan 12 dalam Undangan-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang,:

Merangkap jabatan sebagai ketua dan/anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan perwakilan rakyat republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan- undangan.

Meninggalakan  tugas selama 60(enam puluh hari) hari kerja  berturut turut  tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggung jawabkan. (BD)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar