Problem Solving, Polisi Saksikan Perdamaian Warganya
Metomukomuko.com --- Polsek Sungai Rumbai, Polres Mukomuko lakukan upaya perdamaian melalui problem solving kasus dugaan pencemaran nama baik antara Kades Gading Jaya dengan Herianto, Bertempat di Mapolsek Sungai Rumbai Kamis, (14/10/2021).
Proses problem solving dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai berakhir dengan penandatanganan kesepakatan damai kedua pikah dugaan pencemaran nama baik antara sipelapor , kadesa Gading Jaya Rahmadi SH (48) dengan Terlapor Herianto (29) warga Desa Air Rami, Kabupten Mukomuko.
''Alhdulillah setelah dilakukan mediasi disaksikan secara bersama oleh kedua belah pihak berhasil mendapat kata sepakat damai pelapor tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terlapor juga sudah memaafkannya,'' terang Briptu Leo Andriano yang mewakili Kapolsek.
Disebutkan, untuk menguatkan kesepakatan damai kedua pihak yang bertikai dibuatkan surat perjanjian secara tertulis oleh Polsek Sungai Rumbai. Proses problem solving juga menghadirkan sejumlah keluarga Pelapor dan Terlapor.
Sambil melakukan problem solving Polsek Sungai Rumbai juga menyampaikan beberapa himbauan diantaranya soal Kamtibmas termasuk protkes terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
''Ditengah proses mediasi kami menyempatkan mengajak masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya kepolisian menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif termasuk himbauan tentang protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19,''terang Leo.
Terpisah Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S.IK, MH, mengatakan tugas Bhabinkamtibmas tidak sekedar menjaga keamanan, namun lebih dari itu mampu berperan aktif dalam membimbing, membina serta menjadi mediator dalam penyelesaian masalah hukum warga binaannya.
''Salah satunya adalah liwat problem solving sebagai upaya memecahkan permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat. Namun melalui koridor di luar hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat,''tutup Kapolres.(BD)
Posting Komentar