Faktor Rasa Kemanusiaan Kapolres Mukomuko: Restorative Justice diterapkan
Metromukomuko.com --- hari senin malam sekira pukul 21.00 Wib di Aula Mapolres Mukomuko melakukan Press release terkait status hukum 40 penjarah yang telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko, Polda Bengkulu. Dilatarbelakangi faktor kemanusiaan dan adanya perdamaian kedua belah pihak, maka Kapolres Mukomuko memutuskan mengambil langkah hukum restorative justice atau penyelesaian persoalan hukum diluar jalur pengadilan. Dalam perdamaian yang dituangkan didalam surat perjanjian, pihak penjarah juga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan mengganggu aktivitas yang dilakukan oleh manajemen PT. DDP.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH di dampingi JPU Polres Mukomuko dalam konfrensi pers mengungkapkan, hal ini ditempuh untuk memberikan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat serta untuk kedepannya agar tidak terulang kembali aktivitas yang melanggar hukum.
Pada kesempatan yang sama Ketua LSM NCW Kabupaten Mukomuko Zlatan Asikin, S.Sos memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Mukomuko beserta jajarannya yang telah mengambil langkah restorative justice ini. Hal ini dilakukan oleh Bapak Kapolres karena beliau juga tentunya mempertimbangkan rasa kasihan dan faktor moralitas, artinya para tersangka ini khan kepala rumah tangga. Jadi kalau dilakukan penahanan, yang menafkahi anak istrinya siapa? Nah menurut kami itu juga yang menjadi dasar pertimbangan Kapolres beserta jajaran. Luar biasa kepemimpinan Kapolres saat ini dan harapan kami kedepannya nanti, jangan diulang lagi kejadian seperti ini," Pungkas Zlatan.
Sementara Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA) Kabupaten Mukomuko juga memberikan tanggapan bahwa dengan adanya Restorative Justice ini jangan pula dijadikan yurisprudensi bagi masyarakat lain untuk melakukan tindakan penjarahan yang sama atau jangan dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana. Jika tertangkap, nanti bermohon juga untuk di restorative justice-kan. Kan repot jika demikian. Kita jaga marwah hukum dan sudahi penjarahan yang bukan hak kita,"ungkap Salman (**)

Posting Komentar