LSM LIRA Akan Tindaklanjuti Okmun Perangkat Desa Talang Sepakat Rangkap Jabatan
Metromukomuko.com --- Gonjang -ganjing terkait persoalan oknum perangkat Desa di Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko yang diduga Doble job (rangkap jabatan) terus mendapat sorotan publik terutama dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Mukomuko , Provinsi Bengkulu.
Bahwa persoalan tersebut nampaknya akan menggelinding ke ranah hukum. Pasalnya, dalam waktu dekat ini Salman Alfaris Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko berencana akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Menurut Salman Ketua Tim Investigasi LIRA menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengirim surat teguran (somasi) yang pertama kepada Kepala Desa (Kades) Talang Sepakat yang tembusannya ke dinas terkait agar segera memberhentikan oknum Perangkat Desa yang diketahui Doble job tersebut.
"Jika Nanti surat teguran (somasi) yang akan saya kirimkan tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kades Talang Sepakat maka kami tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya hukum pelaporan secara pidana, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi," tegasnya. Selasa, (26/07/2022).
Salman mengungkapkan, persoalan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Karena oknum perangkat Desa Sungai Rengas diduga kuat Doble job tersebut telah menerima penghasilan (Siltap) dari Pemerintah Desa dan juga gaji bulanan yang mana sumber dananya itu sama-sama dari uang negara.
"Jika hal itu tetap dibiarkan maka tidak akan menutup kemungkinan akan menyebabkan kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi," ujarnya.
Lebih lanjut LIRA mengungkapkan, Data perangkat desa yang diduga dobel jop sudah saya kantongi.
"Namanya sudah ada disaya oknum perangkat desa yang dobel job. Inisialnya B bekerja di salah satu perusahaan sebagai Satpam sejak bulan 9 tahun 2021 sampai 2022 ini.” Mengakhirinya.(**)

Posting Komentar