News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolsek Penarik Raya Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Kapolsek Penarik Raya Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice


Metromukomuko.com --- Polsek Penarik Raya mendamaikan pelaku pencuri dompet  dengan korban melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau restorative justice di Aula Mako Polsek Penarik Raya, Minggu (27/11/2022). Pukul 19.00 wib.

Setelah Satuan  Unit Reskrim Polsek Penarik Raya Polres Mukomuko. Pada Sabtu (26/11/2022) pukul 18.00 wib.berhasil Mengamankan tersangka HR di Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya , Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., S.IK., MH. melalui Kapolsek Penarik Raya, Ipda Firman Bagus Perdana Kusuma, S.Tr.K menerangkan, sebelum terjadi perdamaian kasus pencurian itu, tindak lanjut laporkan dari ibu rumah tangga  inisial MN yang mengalami pencurian  dompet yang tertinggal di ATM BRI Penarik yang terjadi pada Hari Sabtu, (26/11/2022) lalu.

"Terlapornya atau tersangkanya berinisial HR (37) warga Desa Sumber Sari Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko ," katanya.

Setelah itu, Kapolsek  mencoba memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Penarik Raya.

"Saat itu tersangka HR menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor atau korban MN berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan jika suatu saat mengulangi lagi perbuatannya dan kemudian tertangkap maka akan diproses sesuai penegakan hukum yang berlaku,"katanya.

Lalu sambung Kapolsek, pihak Korban menerima permohonan maaf dari terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Pihak Korban bersedia mencabut pengaduannya. Adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut dilampirkan dalam surat pernyataan dilengkapi materai," ucapnya.

Adanya perdamaian kedua belah pihak secara kekeluargaan, Kapolsek Penarik Raya menyelesaikan kasus pencurian itu melalui retorative justice sebagaimana Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. (**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar