Polsek Prabumulih Timur Ringkus Tindak Pidana Pengeroyokan
PRABUMULIH --- Satuan Unit Sat Reskrim Polsek Prabumulih timur Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pengeroyokan, Senin (28/12/2022).
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP. Bobby Eltarik., S.H,. M.H. membenarkan saat ini telah diamankan pelaku tindak pidana Pengeroyokan yang dilakukan inisial MD (26) Pekerjaan Buruh yang beralamat di Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih bersama dengan rekannya bernama Godek yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
" Tentunya kasus ini akan terus didalami dan penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang belum tertangkap. Harapan kami, hendaknya pelaku yang berusaha melarikan diri, agar sekiranya dapat menyerahkan diri kepada petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Demikian tegas Kapolsek.
Adapun yang menjadi korban pengeroyokan tersebut dan telah melaporkan ke Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih Polda Sumsel ialah Saudara Idit Khobrianto Umur 31 Tahun berprofesi sebagai Tenaga Honorer disalah satu instansi pemerintah dan bertempat tinggal di Jalan Anak Paye RT.003 RW.004 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kronologis kejadian yaitu Pada hari Jumat, tanggal 11 November 2022, sekira pukul 13.00 WIB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, kejadian bermula pada saat korban bertanya kepada salah satu pelaku, tiba-tiba kedua pelaku langsung memukuli korban menggunakan sepotong kayu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di tangan kanan dan luka robek di kaki kanan dan korban berobat ke Rumah Sakit Bunda Kota Prabumulih.
Selanjutnya, Pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin, S.H melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang bernama Mittahudin Bin Romli pada saat pelaku berada di acara pernikahan di jalan lematang 1 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur dan saat di tangkap pelaku mengakui telah melakukan Pengeroyokan terhadap korban tersebut bersama kawannya yang bernama Godek (yang pada saat ini belum tertangkap). Pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 (satu) potong kayu bulat panjang sekitar 1 meter.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP. Bobby Eltarik., S.H,. M.H. menambahkan pelaku saat ini disidik oleh Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana Pengeroyokan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 5 tahun 6 bulan Penjara.

Posting Komentar