News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM Penjara Angkat Bicara Soal Pemberhentian 4 Kades Oleh Bupati Mukomuko

LSM Penjara Angkat Bicara Soal Pemberhentian 4 Kades Oleh Bupati Mukomuko

Metromukomuko.com --- Pemberhentian  empat Kades di Kabupaten Mukomuko oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan akhir-akhir ini mendapat tanggapan dari LSM Penjara.

Tanggapan tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Penjara Mukomuko  Alfian,  SE kepada para wartawan saat ditemui dk kediamannya, Selasa siang (20/07/21).

Kata Alfian , SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati H. Sapuan terhadap empat Kades yakni Kades Selagan Jaya Sumanto, Kades Pondok Baru Siswandi, Pj Kades Air Bikuk Heni Rahmawati dan Kades Manjunto Jaya Dwi Kartika Sari, sudah sesuai mekanisme peraturan dan tahapan prosedur.

"Kalaupun ada Wakil Rakyat yang mengeluarkan Statement terkait masalah ini, itu merupakan hal yang wajar, akan tetapi sebaiknya sebelum mengeluarkan pendapat di Media, seharusnya yang bersangkutan terlebih dahulu mengkroscek dan mencari Info yang valid dengan turun kelapangan, bertanya langsung kepada Masyarakat ataupun BPD setempat dan mengklarifikasi ke Instansi tentang Pemberhentian Kades tersebut," ungkap Alfian.

Lebih jauh Alfian menyampaikan, sebagai Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur di Kabupaten Mukomuko, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat tentang kinerja Pemerintah Khususnya Pemerintah Desa.

 "Salah satunya mantan Kades SP 1 Tika, Ia pernah melaporkan kepada saya untuk membantu dirinya proses hukum dengan orang orang yang telah menzholiminya, akan tetapi karena waktu itu menjelang Pilkada, kita tidak mau karena itu bisa mengganggu  pesta demokrasi nanti di Kabupaten Mukomuko, dan ini sebagai bentuk kontribusi kita mensukseskan Pilkada 2020 kemarin,” ungkapnya lagi.

Terkait rencana upaya Hukum yang di tempuh mantan Kepala Desa (Kades) untuk membatalkan SK Bupati Sapuan ke PTUN, menurut Alfian itu sah sah saja dan itu merupakan hak pribadi mereka.

''Menurut saya itu merupakan perjuangan untuk pribadi (Kades) nya saja, dan bukan untuk masyarakat, dan kalau menurut mereka Bupati telah melanggar Undang-Undang, itu juga hak mereka secara pribadi menilainya, karena Bupati mengeluarkan SK Pemberhentian Kades tersebut bukan tanpa dasar. Bupati pasti memiliki dasar atas SK yang dikeluarkan seperti surat dari masyarakat Desa setempat melalu BPD, surat dari Kecamatan maupun dari Dinas Pemberdayaan Dasyarakat Desa dan Asisten, barulah usulan itu sampai kepada Bupati, dalam hal ini Bupati bertindak bukan atas kepentingan pribadi, akan tetapi atas kepentingan orang banyak,” tandasnya.

Sebenarnya kata Alpian, bahwa pemberhentian para Kades ini dilakukan akibat gejolak masyarakat Desa sehingga warga memberikan surat kepada BPD agar menampung Aspirasi Warga Desa tersebut.

''Sebenarnya pemberhentian ini dilakukan, akibat gejolak masyarakat Desa, sehingga warga meminta BPD membuat surat laporan ke pihak Kecamatan dan mungkin sudah ada tahapan tahapan yang dilakukan pihak Kecamatan untuk melakukan mediasi dalam permasalahan ini tapi mungkin tidak selesai atau tidak ada jalan keluarnya, sehingga Kecamatan meneruskan ke Dinas PMD, dan ini pun pastinya sudah ada tindakan yang dilakukan Bupati dengan memerintahkan bawahannya untuk mengkroscek atas kebenaran laporan dari Warga Desa tersebut,''ujarnya.

Selanjutnya Alfian berpendapat, bahwa Aturan memang harus ditegakkan agar semua bisa berjalan sebagaimana mestinya walaupun ada gesekan dan hambatan itulah karakteristik didunia ini, karena berbuat baik saja terkadang masih salah dimata orang lain, apalagi kalau kita berbuat salah.

''Terkait hal ini, kita meminta kepada Bupati Sapuan dan Wakil Bupati Ibu Wasri, agar tetap fokus membangun perubahan Kabupaten Mukomuko  lebih baik lagi, walaupun dengan sisa waktu 3 setengah tahun lagi.  dan ini merupakan tugas berat, ditambah lagi harus menyelesaikan ''PR'' dari Pemerintahan sebelumnya." Pungkas Alfian.(**).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar